Wargamy, LUMAJANG – Rabu lalu, seorang warga Yosowilangun ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang karena kepemilikan 1.932 butir pil Koplo dalam berbagai berbagai jenis yang sudah di kemas dalam kemasan ekonomis.
Tersangka beranisial WH, warga Dusun Tunjungrejo Kidul Desa Tunjungrejo Kec Yosowilangun Kab Lumajang ditangkap dirumahnya.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1832 butir pil warna putih logo 'Y', 110 butir pil warna kuning logo 'DMP' dan uang hasil penjualan Pil Koplo sebesar Rp. 50.000.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “barang bukti yang ditemukan kali ini sudah dikemas dalam paket ekonomis dan siap edar. Ribuan Butir Pil Koplo yang sudah dalam bentuk kemasan tersebut diamankan di Mapolres Lumajang bersama tersangka untuk menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya berjanji akan terus mengejar pelaku peredaran obat obatan terlarang yang dapat merusak generasi penerus bangsa" pungkas Arsal.
Kasat Reserse Narkoba AKP Ernowo menjelaskan “tersangka dikenakan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan," katanya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku diancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar Rupiah” terang Ernowo.
0 Comments